Bengkulu Kota, chyinal.com- Rabu, 11 September 2024, Rombongan atau biasa dikenal masa dari Tarmizi dan Icun CS telah melakukan sikap yang tidak terpuji yaitu pengeroyokan terhadal salah satu wartawan sedang meliput dan mempertahankan haknya atas lahan tersebut, dinilai meresahkan masyarakat sekarang malah berkelanjutan laporan ke Polda Bengkulu untuk segera ditetapkan tersangka dan d tangkap lalu ditahan sesuai dengan peraturan yg berlaku.
Ungkap korban Sarmidi ” Mereka itu tadi menbawa sertifikat bodong dengan alasan memaksa untuk memagar lahan, padahal dokumen yang kami miliki lengkap diwilayah kelurahan pekan sabtu, tetapi mereka malah melakukan penganiyayaan terhadap kami dan sekarang sudah kami laporkan ke Polda bengkulu dengan hasil pisum sudah ada dengan pelanggaran 170 KUHP” ungkap Sarmidi
Terkait Laporan kami ini sudah masuk ke Polda Bengkulu dan akan ada dukungan dari Ormas, kami berharap Rombongan Tarmizi dan Icun CS segera di prosess secara hukum, tutup Sarmidi.


