spot_img
spot_img
BerandaDaerahJembatan Muara Padang Guci Dibakar Gas LPJ 3 Kg

Jembatan Muara Padang Guci Dibakar Gas LPJ 3 Kg

- Advertisement -spot_img

Bengkulu Kaur, chyinal.com- Penyalahgunaan gas LPG 3 kg, yang merupakan barang subsidi, melanggar beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Bila dilihat rinci dari beberapa peraturan yang dilanggar dalam penyalahgunaan sesuai dasar hukumnya seperti:

 

1.Dasar Hukum Utama
Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Ini adalah landasan hukum utama yang mengatur kegiatan usaha hilir migas, termasuk pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (subsidi). Penyalahgunaan alokasi atau distribusi dapat dijerat berdasarkan UU ini.

 

2.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007: Pasal 3 ayat (1) Perpres ini secara spesifik mengatur bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Penggunaan oleh pihak lain (misalnya, industri, restoran besar, atau proyek komersial) merupakan pelanggaran terhadap peruntukan subsidi ini.

 

3.Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelaku penyalahgunaan (seperti pengoplosan atau penjualan yang tidak sesuai peruntukan) juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ini, terutama terkait perbuatan curang atau menyesatkan konsumen.
Sanksi dan Ancaman Pidana
Pelaku penyalahgunaan gas LPG 3 kg dapat dikenakan sanksi pidana, antara lain:

 

Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

 

Dapat pula dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal terkait penimbunan atau penyalahgunaan barang subsidi lainnya, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung pada perannya, Sabtu 8/11/2025.

 

Pekerja Harian Jembatan Suherman ” Saya disini hanya sebagai pekerja harian saja, terkait adanya pengerjaan jembatan ini menggunakan Gas LPJ 3 kg yang bersubsidi itu saya benar – benar tidak mengerti, silahkan saja bertanya langsung dengan Pak.Pranoto sebagai pemilik pekerjaan ini (Kontraktor) karena kami hanya diperintahkan hanya untuk bekerja saja dan hari Sabtu ini kami kami hanya bekerja 3 orang saja, kalau kami ini dari daerah seginim Kabupaten Bengkulu Selatan bukan orang Kaur kami ini, Jelas Suherman dengan awak media, sementara kedua karyawan lainnya tidak mau menjawab saat ditanya awak media mereka memilih diam dan menghindari dari wartawan .

 

Masyarakat Yang Lewat Sekitar Lokasi Andi” Ketika mengetahui kegiatan proyek besar seperti jembatan muara Padang Guci ini Senilai Rp.4.651.742.800, dengan Kontraktor Pelaksana oleh CV .HPS KARYA DAN Konsultan Supervisi :PT.LARAS SEMBADA-CV.MEKANIKA ENGINEERING-PT.GADING PURNACITRA ENGINEERING KSO, yang sangat disayang kan dalam pengelasan pemasang masih menggunakan Gas LPJ 3 kg padahal sudah tau bahwa gas LPG 3 Kg saat ini sering kekosongan di warung, sementara kontraktor besar dengan santai pinggir jalan lintas gunakan barang subsidi, kami berharap dengan pihak Kepolisian Dalam hal ini Polres Kaur segera usut masalah ini sesuai perundang-undangan yang berlaku, kalau kita ketahui menyalagunakan barang subsidi ini banyak aturan yang dilanggar nya, dan ini harus sampai ke pengadilan agar ada efek jera Tegas Andi. (Red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini