spot_img
spot_img
BerandaDaerahDPD APPI Seluma Akan Gelar SKW Perdana Akhir November 2025

DPD APPI Seluma Akan Gelar SKW Perdana Akhir November 2025

- Advertisement -spot_img

Seluma, chyinal.com- Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPD-APPI) Kabupaten Seluma akan menggelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) perdana berbasis atau berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tanggal 28-30 November 2025 mendatang.

 

Ketua DPD-APPI Seluma, Ilham menyampaikan, bahwa Sertifikasi Kompetensi Wartawan atau disingkat SKW ini menjadi suatu kebutuhan bagi para Jurnalis diera modern seperti saat ini. SKW merupakan bukti nyata pengakuan terhadap kompetensi wartawan yang dikeluarkan langsung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP-RI), lembaga resmi yang berwewenang memberikan Sertifikasi keahlian di Indonesia.

 

“SKW ini adalah sertifikasi resmi yang diakui oleh negara. Hanya lembaga berlisensi seperti BNSP yang berwenang mengeluarkan sertifikat kompetensi ini. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para wartawan untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam dunia jurnalistik,” ujarnya.

 

Melalui sertifikasi ini, lanjut Ilham, DPD APPI tidak hanya memperkuat posisinya sebagai organisasi pers nasional tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan standar jurnalistik di tanah air. Sertifikasi ini berlaku secara nasional dan diharapkan membawa dampak positif pada kredibilitas dan kualitas wartawan di Indonesia.

 

“Kegiatan sertifikasi ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam membangun kualitas wartawan yang lebih baik di Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Seluma, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi Jurnalistik,” imbuhnya.

 

Ia juga memaparkan, bahwa didalam UU Pers No. 40 tahun 1999 memang tidak ada satu pasal maupun ayat yang mewajibkan wartawan harus memiliki Sertifikat SKW. Tetapi, sebagai pekerja yang berprofesi Wartawan perlu kita mendapat pengakuan Kompeten dari Pemerintah melalui LSP Pers Indonesia yang memiliki Asesor (Penguji) berlisensi BNSP.

 

“Mendapatkan Sertifikat Lisensi itu tidak gampang, harus memenuhi beberapa syarat dan harus melengkapi dokumen yang tidak sedikit. Jadi, ketika wartawan telah mendapatkan lisensi dari BNSP berarti kelengkapan admistrasi maupun dokumennya sudah lengkap. Makanya kita condong untuk bekerjasama dengan LSP Pers Indonesia kedepannya,” tuturnya.

 

LSP Pers Indonesia sendiri dalam melakukan sertifikasi wartawan menggunakan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Wartawan Indonesia yang telah terintegrasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta skema sertifikasi yang telah diverifikasi oleh BNSP.

 

“Diharapkan, kegiatan ini nantinya dapat melahirkan semakin banyak wartawan yang kompeten, profesional, dan bertanggung jawab yang pada akhirnya akan berkontribusi positif terhadap kualitas pemberitaan dan perkembangan pers yang sehat disetiap daerah. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen APPI dalam mendukung peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di industri pers Indonesia,” tutupnya. (Red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini