Bengkulu Kaur, chyinal.com-
Sebagai pedoman seorang guru yang ingin memiliki data pokok pendidikan (Dapodik) dan memiliki kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan yang memiliki nomor pokok sekolah nasional, sehingga hal demikian menjadi bagian dari syarat utama untuk pengajuan NUPTK adalah PTK tersebut harus terdata dalam Dapodik dan bertugas di satuan pendidikan yang aktif bukan yang jarang masuk sekolah bahkan tidak pernah masuk sekolah dalam bentuk mengajar, Senin 6/10/2025.
Menurut An “Sesuai pantauan kami dilapangan guru yang bernama Enlye Mariza adalah guru di PAUD NUR AL-FADELLAH dengan nomor NUPTK:0651761662300102, Jenis PTK adalah Guru dan jabatan PTK adalah Guru Kelas status perkawinan adalah kawin dengan seorang ASN inisial DPW informasi yang kami terima adalah orang dekat Bupati Kaur, sehingga permasalahan ini terkesan bisa lepas dari permasalahan hukum,Jelas An
Kalau yang kami dapatkan dalam laporan pertanggungjawaban dana bantuan BOP PAUD NUR AL-FADELLAH. bahwa Enlye menerima honor setiap bulannya walaupun tidak mengajar di sekolah, sesuai dengan kwitansi pembayaran honor dan hal demikian tersebut memiliki banyak tanda tanya besar bagi kami, hal seperti ini Perlu Dilaporkan Ke penegak hukum nantinya, Jelas An
Al juga mengatakan, dengan adanya dokumen yang lengkap didapatkan tentang status guru Enlye tersebut, kami dalam waktu dekat akan melaporkan permasalahan ini ke penegak hukum, agar ada efek jera bagi pelaku guru Bodong, Jelas Al. (Tim/Red)