spot_img
spot_img
BerandaUncategorizedKejati Dan Kejagung Diminta Awasi Dugaan Korupsi KPU Bengkulu Selatan

Kejati Dan Kejagung Diminta Awasi Dugaan Korupsi KPU Bengkulu Selatan

- Advertisement -spot_img

Bengkulu Selatan, Chyinal.com- Pasca melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terkait dugaan korupsi anggaran Hibah Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Aliansi Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Bengkulu Selatan kembali bersurat dan melapor ke Kejati Bengkulu dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.18/07/2025.

 

Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan meminta agar Jamwas Kejagung dan Aswas Kejaksaan Tinggi Bengkulu agar mengawasi laporan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

 

Dalam surat yang disampaikan langsung ke Kejati Bengkulu pada Hari Rabu, (16/7/2025) Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan meminta kepada Kejati Bengkulu agar memberikan atensi khusus dan mengawasi secara ketat seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

 

Selain itu Aliansi OKP dan Mahasiswa meminta Kejati mendorong agar proses hukum pidana dapat berjalan maksimal dan tidak hanya berakhir pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR), melainkan adanya pertanggungjawaban pidana yang tegas, sesuai dengan UU Tipikor dan PERMA No. 1 Tahun 2020.

 

Salah seorang Perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan, Apdian Utama, S.E yang juga menjabat sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan berharap kejaksaan tidak “Masuk Angin” dan dapat memproses laporan pengaduan yang disampaikan ke Kejari Bengkulu Selatan.

 

“Kita berharap agar laporan pengaduan dugaan korupsi ini jangan hanya diselesaikan lewat pengembalian kerugian negara atau TGR saja, tapi harus ada tindak lanjut sanksi pidana,” tegas Apdian Utama didampingi Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan Wahyudi Febrianto Putra dan Aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu Selatan, Purwanto.

 

Terkait dengan proses audit terhadap anggaran Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Aliansi OKP dan Mahasiswa juga sudah bersurat ke BPK Perwakilan Bengkulu.

 

“Kami mendukung dan meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu), untuk melakukan audit atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan secara Profesional, akuntabel serta bebas dari kepentingan dan intervensi dari pihak manapun. Kami berharap BPK tidak cawe-cawe dan tidak main mata dalam proses audit ini,” tegas Apdian Utama.

 

Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan melaporkan dugaan penggunaan anggaran tidak wajar oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dalam kegiatan pelaksanaan Pilkada Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

 

Dugaan penggunaan anggaran yang tidak wajar pada kegiatan launching Pilkada yang mencapai 600 juta rupiah lebih padahal berdasarkan arahan yang disampaikan KPU RI anggaran kegiatan launching Pilkada maksimal hanya 300 juta rupiah.

 

Dugaan mark-up anggaran pada kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan total anggaran 360 Juta.

 

Dugaan penggunaan anggaran yang tidak wajar dalam kegiatan publikasi, perjalanan dinas, pengadaan makan minum, pengadaan ATK, sewa, kegiatan sosialisasi Pilkada dan kegiatan lainnya. Dengan total dugaan potensi kerugian negara ditaksir mencapai 6,4 milyar lebih, sebagaimana rincian terlampir dalam dokumen pendukung.

 

Sebelumnya pada tanggal 19 Mei 2025 yang lalu, Aliansi Organisasi Kepemudaan dan mahasiswa Bengkulu Selatan telah melaporkan dugaan korupsi dana Pilkada di KPU Bengkulu Selatan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Aliansi yang melapor pada saat itu terdiri dari 8 Organisasi yakni Pemuda Muhammadiyah, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Dewan Eksekutif Mahasiswa STIT Al-Quraniyah Manna, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), dan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bengkulu Selatan.

 

Setelah menyampaikan Laporan ke Kejari, Aliansi OKP dan Mahasiswa juga sudah menyampaikan surat tembusan laporan ke Kejati Bengkulu pada tanggal 23 Mei 2025.

 

“Hari ini (16/7/2025, kami dari aliansi mendatangi Kejati untuk menyampaikan surat. Tembusan juga akan kami sampaikan ke Jamwas Kejagung, BPK RI Perwakilan Bengkulu, Kejari Bengkulu Selatan, Kepala Badan Intelejen Negara Daerah Bengkulu, dan Kantor Staf Kepresidenan,” tegasnya.

 

Untuk diketahui bawah pada Pilkada Bengkulu Selatan Tahun 2024 lalu, KPU Bengkulu Selatan menerima dana hibah dari Pemda sebesar Rp 25 Miliar. Putusan MK menyatakan bahwa Pilkada Bengkulu Selatan harus dibatalkan dan wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang. Pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) KPU Bengkulu Selatan kembali menerima Hibah sebesar Rp 9,9 Miliar.

 

“Pemungutan Suara Ulang menjadi sorotan publik, Rp 25 Miliar anggaran terbuang sia-sia. Anggaran Pembangunan untuk masyarakat dikorbankan untuk memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada. Kepercayaan masyarakat kepada KPU dipertanyakan karena adanya Pemungutan Suara Ulang. Sehingga kami berharap Proses audit dan laporan dugaan pidana korupsi dana hibah dapat diproses dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” pungkas Apdian.(Dn)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini