spot_img
spot_img
BerandaUncategorizedNetralitas ASN di Kaur Dipertanyakan Menjelang Pilkada 2024: Rumah ASN Dijadikan Lokasi...

Netralitas ASN di Kaur Dipertanyakan Menjelang Pilkada 2024: Rumah ASN Dijadikan Lokasi Kampanye, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

- Advertisement -spot_img

Netralitas ASN di Kaur Dipertanyakan Menjelang Pilkada 2024: Rumah ASN Dijadikan Lokasi Kampanye, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

Bengkulu kaur, chyinal.com– Menjelang Pilkada 2024, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Pada Rabu, 13 November 2024, pukul 19.30 WIB, halaman rumah seorang ASN di Kabupaten Kaur dijadikan lokasi kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kaur.

Tindakan ini menuai perhatian dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat yang mempertanyakan komitmen ASN dalam menjaga netralitas.

Salah seorang warga Kaur Lukman Suhadi menyayangkan sikap kepala dinas terkait yang diduga memberikan izin pemakaian tempat untuk kegiatan kampanye. “Sangat disayangkan, netralitas ASN sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun tindakan seperti ini justru mencoreng prinsip tersebut,” ungkap Lukman.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), prinsip netralitas merupakan landasan utama dalam manajemen ASN (Pasal 2 huruf f). Netralitas ASN mengamanatkan bahwa setiap pegawai tidak boleh memihak pada kepentingan tertentu di luar kepentingan bangsa dan negara. ASN diharuskan bebas dari pengaruh serta intervensi partai politik maupun golongan lainnya (Pasal 9 Ayat 2).

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang menyebutkan bahwa ASN harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan (Pasal 11 huruf c). Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan terlibat dalam kampanye, menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengerahkan PNS lain, atau memakai fasilitas negara untuk kampanye.

Harapan besar dari masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur untuk mengambil tindakan tegas. “Bawaslu dan jajarannya harus proaktif dan memperketat pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Jangan sampai terlihat seperti menutup mata terhadap tindakan yang jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Suasana saat malam Kampaye dirumah salah satu ASN

Dalam waktu dekat, kami masyarakat berencana melaporkan ASN yang diduga terlibat dalam memberikan izin penggunaan tempat kampanye kepada pihak berwenang. Laporan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius agar ASN di Kabupaten Kaur dapat menjaga profesionalitas dan menjunjung tinggi etika serta netralitas dalam Pilkada2024.

Netralitas ASN adalah salah satu kunci terciptanya Pilkada yang adil dan berintegritas. Melalui pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, Bawaslu bersama masyarakat diharapkan mampu menjaga nilai-nilai demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

“Diharapkan, setiap ASN di Kabupaten Kaur dapat memahami dan menaati prinsip netralitas demi terciptanya Pilkada yang damai, aman, dan sukses.” Tutupnya.

Dikutip dari media indoku.id (**)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini