Bengkulu Kota, chyinal.com- Tepat pada tanggal 11 september ini kembali memanas antara masyarakat yang menepati lahan sengketa didaerah keluruhan pekan sabtu kec.selebar kota bengkulu kini kembali memanas lagi, diduga kelompok yang dikomandoi saudara Tarmizi dengan kelompok orang orang dari saudra Rio Sabri yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Kelompok masyarakat yg menduduki lahan dan pihak tarmizi berujung pengeroyokan salah satu warga tepatnya didepan resto bukit kapal dan wartawan yang sedang meliput kejadian tersebut malah terkena dampak percobaan perampasan handphonenya.
Diduga para kelompok premanisme ini ingin melakukan pemagaran dilokasi tanah yang warga kelompok tani duduki, ungkap salah seorang warga kelompok tani menjadi korban pengeroyokan ini mengatakan “saya sudah diberi tugas oleh para warga kelompok tani untuk melarang kelompok premanisme ini melakukan pemagaran sebelum adanya jelas surat-surat kepemilikan lahan, sehingga membuat masa premanisme saudara tarmizi kepada saya”
Tambahnya “saya akan melakukan jalur hukum tindak pidaa pengeroyokan kepolda bengkulu, Ternyata masa para premanisme ini terduga sudah membekali diri dengan senjata tajam, diduga memang sudah merencanakan tindak pidana” tutupnya.
Jelas dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang kepemilikan dan menbawa senjata tajam tanpa izin.
Lalu salah satu awak media dari infosiberindonesia.com yang ternyata korban percobaan perampasan hanphone dan pengeroyokan mengatakan ” Saya sedang melakukan rekaman video dengan maksud untuk bahan berita yang disajikan publik melihat itu para masa premanisme mencoba merampas handphone saya hinggat jatuh dan mencoba mengeroyok saja, untung ada yang memisahkan, lalu para premanisme bermaksud untuk mengejar ingin mengambil handpone dan kunci mobil saya, untungnya teman saya lebih dulu membawa salah seorang warga yg menjadi korban”.
Pt.infoombbsiberindonesia.com yang telah dikordinasikan kepada kuasa hukum Ormas OMBB saudara Reno Andriansyah SH. MH dan rekan akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum atas dugaan menghalangi wartawan melakukan liputan yang terdapat dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18.


