spot_img
spot_img
BerandaDaerahWarga Terdampak Sutet Minta Keadilan Yang Berkeadilan

Warga Terdampak Sutet Minta Keadilan Yang Berkeadilan

- Advertisement -spot_img

Bengkulu Kaur, chyinal.com- Di Indonesia tidak ada satu undang-undang tunggal yang secara eksplisit menyebutkan frasa “pembangunan yang tidak menindas masyarakat”. Sebaliknya, prinsip-prinsip ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin keadilan, partisipasi publik, hak asasi manusia (HAM), dan pembangunan berkelanjutan, seperti di jelaskan dalam UUD 1945, terutama Pasal 28A hingga 28J, menjadi landasan fundamental yang menegaskan kewajiban negara untuk menghormati dan memenuhi hak asasi manusia setiap orang. Pasal 28J ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, yang secara implisit mencegah tindakan “penindasan” dalam bentuk apapun, termasuk dalam konteks pembangunan pemasangan Sutet yang ada di Kabupaten Kaur saat ini, Senin 3/11/2025.

 

Menurut Warga Desa Tanjung Kemuning Munsirdanis “Kami saat ini telah melakukan daya dan upaya untuk meminta hak kami dilindungi pada saat pembangunan aliran Sutet, karena sudah diketahui secara gamblang bahwa atas rumah kami dilewati langsung oleh jalur kabel Sutet dan kami sudah melakukan berbagai macam cara untuk penolakan akan tetapi kesan pemerintah secara umum mengabaikan, kami sangat kecewa dan minat kalau mau mengganti rugi kami bukan tidak ada ruang untuk musyawarah tapi harus berkeadilan bukan memaksakan kehendak dan mengabaikan hak azasi kami sebagai manusia, kami minta pihak pemerintah ganti rugi rumah kami ini biar kami pindah ke tempat lain, mengingat kami tidak nyaman lagi kalau masih tinggal disini, karena rumah kami dilewati kabel dan tiang Sutet,Tegas Munsirdanis

 

Sementara warga lainnya Harmidi yang lokasi kebun nya di desa Tanjung Aur dan kondisi pengganti dari pihak PLN atau pemerintah sangat merugikan kami, yang mana itu sangat merugikan masyarakat, Jelas Harmidi dengan awak media. (Risdianto)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini