BerandaDaerahProyek Pembangunan Senilai Milyaran Rupiah Mangkrak Perlu Perhatian Serius Penegak Hukum

Proyek Pembangunan Senilai Milyaran Rupiah Mangkrak Perlu Perhatian Serius Penegak Hukum

- Advertisement -spot_img

Muna Barat, chyinal.com- Dengan adanya kegiatan pembangunan yang mengalami tidak selesai dapat di duga melanggar Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi, undang-undang Hukum perdata pasal 1243 mengenai wanprestasi atau ingkar janji dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga penegak hukum wilayah kabupaten Muna Barat perlu keseriusan agar uang negara tidak menjadi hilang oleh kepentingan oknom tertentu, 21/8/2026.

Menurut Orang Penting Di Wilayah ini P”Kabupaten Muna Barat merupakan pengembangan pemekaran dari Kab. Muna,
Desa Lakalampa, Kec. Sawerigadi, Kab. Muna Barat merupakan sasaran M pembangunan Proyek Irigasi yg dilakukan oleh Dinas Pertanian Kab. Muna Barat TA 2022,yang menelan anggaran sebesar RP. 1.5 milyar yang mana Desa Lakalampa, sejak tahun 2021 mencanangkan Desa Bebas Banjir, yang dilakukan mengingat Desa Lakalamba diapit 2 buah kali, kali Tiworo dan Kali Bhoru, yang mana kondisi alamnya setiap musim penghujan, sebagian pemukiaman tergenang air sehingga adanya normalisasi 2 kali tersebut.

P menegaskan bahwa pembangunan proyek irigasi semenjak tahun 2022 tidak berfungsi dengan baik( mangkrak), karena irigasi tersebut tdk ditunjang sumber air dan melintasi lahan masyarakat sehingga tidak dapat dialiri kepada para petani.

Sebagaimana hasil penelusuran Tim Kejaksaan Negeri Raha sekitar bulan juni – juli 2026 menemukan fakta bahwa sarana irigasi tersebut tidak dapat beroperasi sampai saat ini. dan tidak ditindak lanjuti oleh Tim Kejaksaan Negeri Raha.

Diharapkan pada lembaga penegak hukum, KAJATI Provinsi Sulawesi Tenggara maupun KAJARI Raha segera turun langsung mememeriksa dan mengusut tuntas proyek irigasi yang memakai uang rakyat sebesar Rp. 1.5 milyar hasil iuran pajak rakyat Jelas P dengan awak media. (Barda)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini