
Bengkulu Kaur, chyinal.com – Efran, warga Kabupaten Seluma yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya berinisial FT, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, dengan oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial NU, mengaku hingga kini belum menerima kepastian atas laporan yang telah disampaikannya.
Lebih dari tiga bulan sejak laporan tersebut dibuat, Efran mengatakan dirinya belum memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kaur.
Menurut Efran, pada Juli 2026 lalu ia sempat mendatangi Inspektorat Kabupaten Kaur untuk mempertanyakan perkembangan laporannya. Saat itu, ia mendapat penjelasan bahwa berkas penanganan kasus telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur.
Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan ataupun hasil pemeriksaan.
“Sudah tiga bulan lebih kasus saya sejak melapor belum ada hasilnya sampai sekarang. Bulan Juli kemarin saya sempat datang ke Inspektorat Kaur, katanya sudah dilimpahkan ke BKPSDM Kaur. Tapi saya tidak tahu lagi bagaimana karena saya tidak pernah dikabari perkembangan laporan saya,” ujar Efran, sabtu (8/8/2026).
Efran menegaskan dirinya telah menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki kepada pihak yang berwenang. Menurutnya, laporan tersebut dibuat karena merasa dirugikan sebagai suami.
“Bukti sudah saya sampaikan. Dugaan perselingkuhan istri saya ini saya yang merasakan dikhianati. Kalau tidak selingkuh, untuk apa saya melapor. Selama ini hubungan kami baik-baik saja,” katanya.
Meski demikian, Efran mengaku masih memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Kaur untuk menyelesaikan proses pemeriksaan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan ataupun sanksi terhadap pihak yang dilaporkan, ia menyatakan akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan persoalan tersebut ke instansi yang lebih tinggi.
“Dalam waktu dekat, kalau memang tidak ada sanksi ataupun tindak lanjut laporan saya, saya sudah menyiapkan laporan ke Gubernur Bengkulu, Inspektorat Provinsi, dan BKN langsung. Saya percaya kepada Pemerintah Kabupaten Kaur, namun saya sangat butuh keadilan,” tegasnya.
Efran berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terhadap laporan yang telah diproses selama lebih dari tiga bulan tersebut. Menurutnya, kepastian hasil pemeriksaan penting agar seluruh pihak mendapatkan kejelasan sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM Kabupaten Kaur maupun Pemerintah Kabupaten Kaur terkait perkembangan atau hasil akhir pemeriksaan atas laporan yang disampaikan Efran. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai peraturan disiplin ASN yang berlaku. (Red)


